![]() |
Serah terima dua rangka badak Jawa di Kejati Banten. |
SERANG – Museum Negeri Banten resmi menerima dua rangka badak jawa lengkap dengan tulang belulang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (11/8/2025). Koleksi berharga ini merupakan barang bukti kasus perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tertanggal 5 Juni 2024. Awalnya, dua tengkorak dan rangka badak bercula satu itu dikembalikan kepada Balai TNUK. Namun, pihak TNUK mengembalikannya ke jaksa karena tidak memiliki fasilitas penyimpanan memadai.
Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan, aset biologis yang sangat langka ini memiliki nilai penting untuk pariwisata, pelestarian, penelitian, dan edukasi. Karena itu, Museum Negeri Banten ditunjuk sebagai pengelola.
“Kejati Banten menetapkan Museum Negeri Banten sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan. Kami harap ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk edukasi dan pelestarian,” kata Siswanto.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman, yang membawahi Museum Negeri Banten, menyatakan kesiapan pihaknya untuk merawat dan memanfaatkan rangka badak tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab kami, sekaligus kesempatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa langka,” ujarnya.
Acara serah terima di Aula Kejati Banten turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, perwakilan Kepala Balai TNUK, serta jajaran Kejari Pandeglang.
Dalam kasusnya, lima pemburu badak jawa—Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri—divonis 11 tahun penjara, sementara Sahru dijatuhi 12 tahun penjara. Liem Hoo Kwan Willy, penadah cula badak jawa, sempat divonis bebas, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
(ADV)
Tidak ada komentar
Posting Komentar