BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Camat Curug: Jadi Agen PERISAI Bisa Raup Penghasilan Sambil Lindungi Pekerja

 

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mensosialisasikan agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan.


SERANG – Camat Curug, Kota Serang, Eni Sudaryani, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan peluang usaha melalui kemitraan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan. Selain membuka peluang penghasilan, program tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.

Hal itu disampaikan Eni saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan kemitraan sistem keagenan PERISAI BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Saung Ririungan, Kota Serang, pada 5 Oktober 2026.

Menurut Eni, kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan semakin tinggi. Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui secara menyeluruh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

“Saat ini kebutuhan masyarakat akan BPJS Ketenagakerjaan sangat tinggi, tetapi masih banyak warga yang belum mengetahui manfaatnya. Karena itu, sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial,” ujar Eni.

Ia menilai, kehadiran agen PERISAI menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, terutama pekerja sektor informal dan kelompok pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Eni juga melihat sistem keagenan PERISAI sebagai peluang usaha yang dapat dimanfaatkan berbagai kalangan, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

“Sebagai Camat Curug, saya melihat ini sebagai peluang usaha yang bisa dimanfaatkan oleh pegawai PPPK maupun masyarakat lainnya. Selain berpotensi menjadi sumber penghasilan, mereka juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Lebih lanjut, Eni mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga dapat membantu menjaga kondisi ekonomi keluarga ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Perlindungan tersebut, antara lain, mencakup manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan program. Dalam kondisi tertentu, manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Warga atau masyarakat memang harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan karena program ini memberikan perlindungan dari berbagai risiko saat bekerja. Ahli waris juga bisa mendapatkan santunan apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Eni berharap, melalui sosialisasi dan kemitraan agen PERISAI, semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus tergerak untuk menjadi peserta.

Ia menegaskan, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu didukung oleh berbagai pihak agar semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

Dengan demikian, program kemitraan PERISAI diharapkan tidak hanya memperluas akses layanan jaminan sosial, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran perlindungan pekerja di Kota Serang. (ADV) 


NEXT »

Facebook Comments APPID