Pelantikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Oleh Gubernur Banten Andra Soni, Di Kantor Dindikbud Provinsi Banten.
SERANG – Senyum haru menghiasi wajah ribuan guru di Provinsi Banten. Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, akhirnya mereka resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Momen bersejarah ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, saat Gubernur Banten Andra Soni secara hybrid melantik sebanyak 3.670 guru dari berbagai daerah di Banten. Suasana haru dan khidmat menyelimuti prosesi pelantikan yang dipusatkan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Para guru datang dari berbagai penjuru—Tangerang, Serang, Pandeglang, hingga pelosok Kabupaten Lebak. Tak sedikit dari mereka yang telah menanti pelantikan ini sejak lama, bahkan ada yang rela datang jauh-jauh hari sebelum acara dimulai.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindikbud Banten, Rachmat Tamam, mengatakan pelantikan ini merupakan tahap pertama setelah para guru lulus seleksi PPPK tahap I.
"Ini bukan sekadar pelantikan, tapi bentuk penghargaan atas dedikasi dan kesabaran mereka yang luar biasa. Ada guru yang sudah mengabdi 30 tahun sebagai honorer dan baru hari ini dilantik. Bahkan bisa jadi ini tahun terakhirnya sebelum pensiun. Tentu ini sangat mengharukan dan patut diapresiasi," ujar Rachmat.
Ia menyebutkan, para guru inilah ujung tombak pendidikan di Banten yang selama ini bekerja dalam senyap, namun penuh semangat. Kini, perjuangan mereka telah mendapat pengakuan formal dari negara.
"Kami berharap, para guru yang baru dilantik ini bisa terus memberikan semangat baru dalam proses belajar-mengajar. Semoga langkah mereka turut mewujudkan generasi emas Indonesia,” tambahnya.
Pelantikan ini bukan hanya seremoni administratif, tetapi juga simbol keadilan dan penghormatan atas perjuangan sunyi para pendidik. Kini, ribuan guru di Banten bisa pulang dengan senyum lega—karena mereka telah mendapatkan tempat yang layak atas dedikasinya. (Adv).
Tidak ada komentar
Posting Komentar